LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 1 BLITAR adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
LSP SMKN 1 BLITAR berdiri dan mendapat lisensi dari BNSP pada tahun 2015, melaksanakan uji sertifikasi dan menerbitkan sertifikat sertifikasi kompetensi, serta telah melaksanakan perpanjangan lisensi danpengembangan ruang lingkup yang berlaku mulai tahun 2018-2023 dengan nomor lisensi BNSP-LSP-287-ID.
LSP SMKN 1 BLITAR berjenis LSP - P1 (Pihak Pertama), artinya LSP SMKN 1 BLITAR memiliki hak dan wewenang melaksanakan uji sertifikasi terhadap siswa-siswa SMKN 1 BLITAR dan siswa SMK Jejaring (sekolah jejaring yang telah disahkan oleh Direktorat Pendidikan SMK) yang ingin mendapat pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.