Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.

Berdasarkan klasifikasinya, terdapat tiga jenis TUK sebagai berikut.:

  1. Tempat Uji Kompetensi Tempat Kerja adalah TUK yang merupakan bagian dari industri tempat di mana proses produksi dilakukan. Pelaksanaan uji kompetensi di tempat kerja dilakukan pada saat peserta sertifikasi bekerja dalam proses produksi.

  2. Tempat Uji Kompetensi Sewaktu adalah TUK yang dapat berupa, namun tidak terbatas pada, ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai dengan persyaratan tempat uji dan fasilitas lainnya yang memenuhi persyaratan tempat uji.

  3. Tempat Uji Kompetensi Mandiri adalah TUK bukan di tempat kerja yang bermitra dengan LSP untuk digunakan sebagai tempat uji secara berkelanjutan. Kemitraan tersebut utamanya mencakup kesediaan untuk memelihara peralatan teknis dan kondisi uji di TUK terhadap persyaratan yang ditetapkan. Di samping itu, TUK mandiri dapat membantu mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi dari LSP.


76 Pedoman BNSP 206 - 2014 Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi.pdf
76 Pedoman BNSP 214 - 2013 Verifikasi TUK Oleh TUK.pdf

Kode TUK : TUK.LSPSMKN1BLT.01.BGN

Jenis TUK : Sewaktu

Alamat : Jl. Kenari No 30 Kota Blitar

Kode TUK : TUK.LSPSMKN1BLT.02.ELK

Jenis TUK : Sewaktu

Alamat : Jl. Kenari No 30 Kota Blitar

Kode TUK : TUK.LSPSMKN1BLT.03.LST

Jenis TUK : Sewaktu

Alamat : Jl. Kenari No 30 Kota Blitar

Kode TUK : TUK.LSPSMKN1BLT.04.PMS

Jenis TUK : Sewaktu

Alamat : Jl. Dr. Soetomo 51 Kota Blitar

Kode TUK : TUK.LSPSMKN1BLT.05.OTO

Jenis TUK : Sewaktu

Alamat : Jl. Kenari No 30 Kota Blitar

Kode TUK : TUK.LSPSMKN1BLT.06.IFK

Jenis TUK : Sewaktu

Alamat : Jl. Kenari No 30 Kota Blitar

Kode TUK : TUK.LSPSMKN1BLT.07.BDC

Jenis TUK : Sewaktu

Alamat : Jl. Kenari No 30 Kota Blitar