SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

SKKNI Skema KKNI II Bisnis Konstruksi dan Properti


77a SKKNI skema BKP.pdf

SKKNI Skema KKNI II Desain Produksi dan Informasi Bangunan


77b SKKNI skema DPIB.pdf

SKKNI Skema KKNI II Teknik Audio dan Video


77d SKKNI skema TAV.pdf

SKKNI Skema KKNI II Teknik Elektronika Industri


77c SKKNI skema TEI.pdf

SKKNI Skema KKNI II Teknik Instalasi Tenaga Listrik


77e SKKNI skema TITL.pdf

SKKNI Skema KKNI II Teknik Pemesinan


77f SKKNI skema TPM.pdf

SKKNI Skema KKNI II Teknik Kendaraan Ringan


77g SKKNI skema TKR.pdf

SKKNI Skema KKNI II Teknik Komputer Jaringan


77h SKKNI skema TKJ.pdf

SKKNI Skema KKNI II Produksi dan Siaran Program Televisi


77i SKKNI skema PSPTV.pdf

SKKNI Skema KKNI II Produksi dan Siaran Program Radio


77i PSPTV SKKNI 2010-142.pdf