SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
SKKNI Skema KKNI II Bisnis Konstruksi dan Properti
SKKNI Skema KKNI II Bisnis Konstruksi dan Properti

SKKNI Skema KKNI II Desain Produksi dan Informasi Bangunan
SKKNI Skema KKNI II Desain Produksi dan Informasi Bangunan

SKKNI Skema KKNI II Teknik Audio dan Video
SKKNI Skema KKNI II Teknik Audio dan Video

SKKNI Skema KKNI II Teknik Elektronika Industri
SKKNI Skema KKNI II Teknik Elektronika Industri

SKKNI Skema KKNI II Teknik Instalasi Tenaga Listrik
SKKNI Skema KKNI II Teknik Instalasi Tenaga Listrik

SKKNI Skema KKNI II Teknik Pemesinan
SKKNI Skema KKNI II Teknik Pemesinan

SKKNI Skema KKNI II Teknik Kendaraan Ringan
SKKNI Skema KKNI II Teknik Kendaraan Ringan

SKKNI Skema KKNI II Teknik Komputer Jaringan
SKKNI Skema KKNI II Teknik Komputer Jaringan

SKKNI Skema KKNI II Produksi dan Siaran Program Televisi
SKKNI Skema KKNI II Produksi dan Siaran Program Televisi

SKKNI Skema KKNI II Produksi dan Siaran Program Radio
SKKNI Skema KKNI II Produksi dan Siaran Program Radio
